Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
4 days ago
1
ARTICLE AD BOX
JPNN.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Merak, Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 52,1 miliar.