ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tiga bos skincare yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya diungkap ke publik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Untuk diketahui, Mira Hayati merupakan bos skincare dengan brand MH. Sementara Mustadir dg Sila merupakan suami dari Fenny Frans, bos skincare dengan brand FF.
Adapun Agus Salim, merupakan bos skincare dengan brand RG Raja Glow.
“Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” ujar Didik dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Rabu (13/11/2024).
Dibeberkan Didik, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut di antaranya FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Didik, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” Didik menuturkan.
Didik menegaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bukan hanya itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.