JPNN.com, JAKARTA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 10 wajib serah dan 6 mitra kolaborasi dalam rangka pelestarian karya cetak dan karya rekam, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021.