ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Makassar berinisial MT sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, MT ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Kasus ini mencuat setelah pada penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran Bansos, yang seharusnya disalurkan kepada warga yang membutuhkan, namun mengalami pembengkakan nilai atau mark up.
Akibatnya, bantuan yang seharusnya tepat sasaran tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, MT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi Bansos di Makassar kini telah dijerat dengan dugaan korupsi.
“Ada (tersangka) mantan (Kadinsos), itukan penyalahgunaan anggaran covid itu, yang harusnya dibelikan alat kesehatan,” ujar Dedi saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Dedi, saat ini pihaknya sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Ada yang ngantri perhitungan kerugian negara, baru naik sidik, kategori yang tadi baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya,” Dedi menuturkan.
Lebih lanjut dijelaskan Dedi, setelah proses tersebut selesai maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain menyusul MT.
“Indikasi ada beberapa orang tetapi belum pasti betul. Kalau naik sidik, kita tetapkan tersangka, setelah kerugian negaranya dari BPK keluar,” terangnya.