ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Lt 11 DPR RI, Jl.Gatot Subroto Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR RI.
Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
Pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada F-Golkar DPR RI sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Diantara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian Koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Baca juga: Bergabung ke Koperasi, UMKM Dapatkan Akses Modal dan Pertumbuhan Usaha
Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
“Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya.
Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR No. 16/ 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.