ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terus mendalami kasus peredaran kosmetik bermerkuri yang menghebohkan publik.
Setelah menetapkan tiga bos produk skincare sebagai tersangka, penyidik kini memperluas penyelidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penyidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang memperkuat kasus.
Seperti diketahui, masing-masing tersangka tersebut bernama Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Mira Hayati merupakan bos skincare dengan brand MH. Sementara Mustadir dg Sila merupakan suami dari Fenny Frans, bos skincare dengan brand FF.
Adapun Agus Salim, merupakan bos skincare dengan brand RG Raja Glow.
“Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya,” kata Didik, Rabu (13/11/2024) malam.
Sebelumnya, dibeberkan Didik, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut di antaranya FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Didik, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” Didik menuturkan.