jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak se-Indonesia pada 27 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menyiapkan diri untuk memeriksa dan mengadili serta memutus terkait perkara-perkara perselisihan hasil Pilkada tersebut.