bali.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut
PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.