Kapolri Minta Anak Buahnya Tindak Semua Pihak yang Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.

Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) yang melibatkan oknum di Komdigi kini jadi fokus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menargetkan pemberantasan perjudian.

“Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11).

Irjen Sandi menyatakan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditangkap.

Read Entire Article