Kebutuhan PPPK Tahap II Mulai Diumumkan, Berikut Kriteria dan Jadwal Lengkapnya

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua mulai diumumkan. Mulai 1 hingga 30 November 2024.

Hal tersebut tertuang dalam kebijakan yang dirilis pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024.

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK tahap 2 tidak dibuka umum. Dibuka untuk pelamar tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tidak hanya itu, untuk PPPK tahap dua ini mengharuskan pendaftar pelamar terdaftar sebagai pegawai non-ASn selama dua tahun secara terus menerus.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPL 2024 tahap dua:

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

(Arya/Fajar)

Read Entire Article