ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, secara resmi melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait pembebasan lahan di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Langkah hukum ini diambil karena tuduhan mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 tersebut dianggap meresahkan warga dan para kepala desa di wilayah Tangerang.
“Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu karena menuduh kepala desa memaksa warga menjual tanah ke pengembang dan menggusur masyarakat dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Maskota dalam pernyataannya Dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Maskota menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keresahan masyarakat yang merasa difitnah oleh pernyataan Said Didu. Ia menegaskan, para kepala desa di Tangerang tidak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan tersebut.
“Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pelayan mereka. Tuduhan yang disampaikan oleh Said Didu sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” tambah Maskota.
Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.
Maskota juga membantah tuduhan bahwa kepala desa di Tangerang menjadi “kaki tangan” pengembang PIK 2. Menurutnya, tidak ada hubungan antara laporan terhadap Said Didu dengan proyek tersebut.