ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak penyandang tunarungu dan tunawicara, oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan itu terjadi di SLB Laniang, Jalan Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin (11/11/2024) lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum guru tersebut telah ditahan.
Dikatakan Ngajib, penahanan yang dilakukan pihaknya tersebut karena si oknum guru yang diketahui berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (sudah tersangka), sudah ditahan. (Pelaku) Kalangan guru,” ujar Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/11/2024) petang.
Kata Ngajib, terhadap pelaku pihaknya melayangkan Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pasal 6 Undang-undang Perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ngajib bilang, pihaknya masih terus didalami kasus tersebut mengingat korban yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara. Untuk itu, dalam membuat terang kasus tersebut maka akan dihadirkan ahli penerjemah bahasa.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tegas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak berusia 15 tahun dengan kebutuhan khusus, yang memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara, diduga mengalami pelecehan oleh seorang oknum guru di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar.