jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.