Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Begini Respon DPR

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menjerat mafia tanah dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya pemiskinan mafia tanah dinilai penting agar memberikan dampak besar.

Untuk memulai langkah tersebut, Pemerintah akan berkoordinasi intensif dengan penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf setuju apabila pelaku mafia tanah dimiskinkan. Ia juga mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

“Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2024).

Satgas penegakan hukum mafia tanah dinilai diperlukan untuk mempermudah koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum. Dede berharap Satgas ini bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” tuturnya.

Dede menyambut positif rencana tersebut karena menurutnya mafia tanah kerap terjadi akibat kurang adanya efek jera dalam penegakan hukum bagi pelaku.

Read Entire Article