ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian.
Putusan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya di tengah dinamika pelaksanaan UU Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma yang diatur dalam UU tersebut.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, serta aturan mengenai upah dan minimum upah.
Salah satu poin penting yang juga dikabulkan adalah ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4).
Hak-hak pekerja atas uang pesangon, uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) juga menjadi bagian dari norma yang dikabulkan.
Namun, tidak semua permohonan disetujui. MK menolak beberapa poin gugatan karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, satu norma, yakni Pasal 156 ayat (4) yang mengatur soal uang pesangon, tidak dapat diterima karena dianggap prematur.
Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang terkait dengan pasal tersebut belum memenuhi syarat untuk diuji di MK.