JPNN.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai masalah utama pemberantasan judi daring ada pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Adrianus melihat upaya penegak hukum memberantas judi online tidak mendesak untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa.