ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang perempuan hamil 5 bulan berinisial DY ditahan di Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
DY, yang terjerat kasus dengan korban Hj. F, dilaporkan meminjam uang dengan alasan untuk menebus sawah yang ternyata tidak ada.
Meskipun dalam kondisi hamil, DY tetap ditahan dan diberi ruang khusus, mengingat ia tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal mengatakan, DY dilaporkan Februari 2024 dan ditahan sejak Kamis, (31/10/2024).
Bukan hanya itu, DY juga telah dibuatkan surat perintah penahan lanjutan dari 6 November hingga 21 November 2024.
“DY sampai sekarang masih ditahan di sini. Memang tengah mengandung 5 bulan, tidak digabung dengan tahanan laki-laki, jadi ada ruangan khusus,” kata Suryadi.
Sementara itu, kasus serupa menimpa Mira Hayati, bos skincare asal Makassar yang juga ditetapkan sebagai tersangka usai produknya terbukti mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Tidak sendiri, Mira Hayati ditetapkan tersangka bersama dua bos skincare lainnya bernama Mustadir dg Sila dan Agus Salim.
Namun, meskipun demikian Mira tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan yang berbeda terhadap tersangka yang memiliki kondisi serupa, di mana DY tetap menjalani proses hukum di balik jeruji.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, tiga bos skincare yang telah ditetapkan tersangka masih belum ditahan hingga hari ini.