Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Belum Terdaftar secara Agama dan Negara, Sidang Isbat Tertunda

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jalinan hubungan Mahalini dan Rizky Febian dinilai baru menikah siri dan belum mendaftarkan secara agama dan negara.

Bahkan saat ingin disahkan, sidang isbat keduanya masih tertunda selama 2 minggu.

Penundaan tersebut diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, SH.

Ada pun sidang isbat nikah perdana pasangan penyanyi itu dijadwalkan pada 4 November 2024.

Hanya saja, baik Rizky Febian maupun Mahalini absen hadir di PA Jakarta Selatan.

“Waktu itu yang dateng hanya kuasa hukum saja, jadi pemohon 1 pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir,” kata Suryana dilansir dari sripoku, Selasa (12/11/2024).

“Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir,” imbuhnya.

Sidang akhirnya ditunda karena prosedur sidang isbat mengharuskan kedua pemohon hadir untuk melakukan pembuktian.

“Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian,” ujar Suryana.

Sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini akan kembali digelar pada 18 November 2024.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun keduanya mengajukan permohanan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Sebab pernikahan Iky dan Lini belum tercatat sah secara negara.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto menjelaskan bahwa pernikahan kliennya belum tercatat karena kendala dalam dokumen identitas.

Read Entire Article