JPNN.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (
PKN) menyambut positif terkait Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).