Polda Metro Jaya Kembali Ringkus Dua Tersangka Judi Online, Ini Perangnya

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya pemberantasan judi online (judol) yang dilakukan melalui pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya terus dilakukan. Pihak-pihak yang diduga terlibat ditangkap satu per satu.

Terbaru, Polda Metro Jaya dikabarkan kembali meringkus tersangka kasus mafia judi online (judol). Kali ini, polisi menangkap dua orang yang sempat kabur ke luar negeri.

Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini. “Polri telah menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11).

Ade Ary menambahkan bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelas orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses.

Read Entire Article