ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aipda Marthyn Surya Pamula, seorang anggota polisi, bersama istrinya, Bahrani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
Pasangan ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui modus jual beli rumah.
Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono mengatakan, korban dari kasus penipuan ini juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar.
“Iya kasus penipuan (jual beli rumah), korbannya anggota Polrestabes (Makassar) juga,” ujar Bambang, Rabu (6/11/2024).
Diungkapkan Bambang, korban pada perkara tersebut merugi hingga miliaran rupiah.
“(Kerugian korban) sekitar Rp2 M (milliar) begitu,” Bambang menuturkan.
Kata Bambang, selain dilaporkan di Dirreskrimum Polda Sulsel, Aipda Marthyn juga dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sulsel. “Ada juga laporannya di Krimsus itu, kasus mobil dia,” terangnya.
Tidak pernah masuk kantor, Aipda Marthyn yang bertugas di Polrestabes Makassar itu bahkan telah menjadi buronan Provost. “Anggota Polrestabes, tapi tidak pernah masuk kantor. Makanya dicari juga itu sama provost,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam pamflet DPO yang disebar Ditreskrimum Polda Sulsel pada 5 November kemarin, oknum polisi itu bernama Marthyn Surya Pamula.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Marthyn Surya Pamula merupakan anggota Polisi kelahiran Bau-bau, 24 Agustus 1985.
Selama bertugas di Kota Makassar, Marthyn menatap di Asrama Polisi (Aspol) Panaikang, Blok A 25, RT 001, RW 005, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.