jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.