kaltim.jpnn.com, PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Penajam.