ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pajak Penghasilan (PPN) di Indonesia akan naik menjadi 12 persen. Kenaikan itu mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang.
Hal yang melandasi kenaikan tersebut selain sudah ada UU HPP, dan untuk meningkatkan pendapatan negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan bahwa rata-rata PPN di dunia mencapai 15% sehingga PPN saat ini yang sebesar 11% masih dibilang rendah.
Ada pun, negara dengan PPN tertinggi yaitu Hungaria yang menerapkan PPN sebesar 27%, ada juga Swedia dengan PPN 25%.
Hal tersebut kini jadi pembahasan di media sosial. Bahkan kata kunci PPN 12% kini jadi trending topik di media sosial X.
“Nah yang jadi pertanyaan, ‘kenapa acuannya PPN negara yang ada di Eropa (15%-27%)?’ Sedangkan Singapura PPN-nya 8% dan Malaysia 6%,” tulis akun bercentang biru @hnirankara, dikutip Selasa (19/11/2024).
“Harusnya, Indonesia belajar ke Malaysia yang menerapkan PPN 6% dan pertumbuhan ekonominya jauh di atas Indonesia,” sambungnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan dengan tegas bahwa kebijakan perpajakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Dalam konteks kenaikan tarif PPN, wacana disusun pada tahun 2021 ketika dunia habis digempur COVID-19.
Kebutuhan sektor kesehatan hingga perlindungan sosial membutuhkan anggaran yang luar biasa besar secara tiba-tiba, menyebabkan defisit APBN yang signifikan. Serangan pandemi ini mendorong urgensi menyiapkan kas negara dengan dana yang cukup memadai untuk menghadapi krisis.
Salah satu cara yang dipilih Pemerintah kala itu adalah menaikkan PPN. Ide ini tak mengherankan bila mempertimbangkan kontribusi PPN terhadap penerimaan negara.