Promosikan Judi Online, 3 Perempuan di Bogor Ditetapkan Tersangka
2 weeks ago
2
ARTICLE AD BOX
Tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.