Promosikan Judi Online, 3 Perempuan di Bogor Ditetapkan Tersangka

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Read Entire Article