Respon Penghapusan Piutang Macet UMKM, PDIP Ultimatum Prabowo

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, mengingatkan bahwa ada potensi tantangan, seperti risiko bantuan tidak tepat sasaran.

“Penting bagi pemerintah untuk mengawasi program ini agar tidak terjadi penyimpangan. UMKM yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak mendapatkan bantuan ini, dan kita harus pastikan bantuan ini tidak membuat pelaku UMKM kurang bertanggung jawab dalam manajemen keuangannya,” katanya.

Novita menyarankan agar pemerintah segera mengkomunikasikan kriteria penghapusan utang ini secara jelas, dengan melibatkan kementerian, lembaga guna memastikan program ini berjalan tepat sasaran.

“Lebih dari itu, pemerintah perlu membuat kebijakan berkelanjutan untuk pemberdayaan dan permodalan UMKM agar mereka dapat terus berkembang.” tegasnya.

Kebijakan berkelanjutan itu misal dengan adanya Dana Abadi UMKM yang dapat berfungsi sebagai sumber permodalan dengan bunga rendah, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

“Dana Abadi UMKM tidak hanya akan menjadi solusi pembiayaan yang tidak membebani APBN, tetapi juga dapat menjadi sumber pendanaan mandiri yang mendorong digitalisasi dan peningkatan UMKM secara berkelanjutan,” jelas Novita.

Read Entire Article