RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas 2025, Ditempatkan di Urutan Lima

11 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Diusulkan oleh pemerintah.

Itu diungkapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan hal tersebut bentuk keseriusan memberantas tindak pidana korupsi.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2024) dikutip Antara.

Supratman menyebut pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

Saat ini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

“Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran. (Arya/Fajar)

Read Entire Article