JPNN.com -
PALEMBANG -
Sanksi pidana menanti kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas dalam
Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.