Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Mahfud MD Sebut Kejaksaan Sudah Penuhi Dua Unsur Hukum

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Mahfud Md., Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, telah memenuhi dua unsur hukum meskipun Lembong tidak menerima aliran dana langsung.

“Untuk kasusnya sendiri, masyarakat berpikir bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi karena tidak ada dana yang diterima langsung. Namun dalam hukum, korupsi tidak selalu membutuhkan aliran dana. Rumusnya adalah memperkaya diri atau orang lain,” jelas Mahfud dilansir dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Mahfud menyatakan, pandangan publik yang menyebut Lembong bebas korupsi karena tidak ada aliran uang merupakan pemahaman yang keliru. Kejaksaan Agung, lanjut Mahfud, telah mengidentifikasi dua unsur kuat untuk menjadikan Lembong tersangka.

Menurut Mahfud, dua unsur tersebut adalah memperkaya pihak tertentu dengan cara yang tidak wajar dan melanggar hukum yang berlaku. “Jika keuntungan diperoleh secara tidak wajar, unsur korupsi pertama terpenuhi. Unsur kedua adalah melanggar aturan, jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan,” tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga merespons pandangan masyarakat yang merasa bahwa penetapan status tersangka pada Tom Lembong terkesan sebagai upaya kriminalisasi. “Ada yang menduga ini kriminalisasi karena kebijakan Tom Lembong yang dipermasalahkan adalah kebijakan tahun 2016. Kebijakan serupa bahkan dilakukan secara lebih besar oleh menteri perdagangan setelahnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan,” ungkap Mahfud.

Read Entire Article