ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Jessica Sollu (23) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, nyawa Jessica yang malang melayang di tangan seorang sopir travel bernama Akmal (27) usai kehormatan dirinya dirampas secara paksa.
Setelah ditangkap di tempat pelariannya, Akmal telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Yudhi menegaskan, akibat perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 338 KUHPIDANA yang memuat tentang seseorang merampas nyawa orang lain.
“Diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Yudhi saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Bukan hanya itu, Yudhi juga menuturkan bahwa Akmal dikenakan Pasal 6 huruf B JO Pasal 15 huruf O UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” Yudhi menuturkan.
Tambah Yudhi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA, diancam hukuman penjara paling lama tujuh,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, terduga pelaku bernama Akmal (26) yang merupakan sopir travel ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur.