ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polda Sulsel terjerat kasus judi online (Judol) dan kini harus menghadapi sidang kode etik.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024).
Yudhi menjelaskan bahwa keterlibatan kedua oknum tersebut terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel para personel.
“Kalau kita mau menertibkan masyarakat, kita harus menertibkan internal dulu. Di internal, kita suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphonenya para anggota, sekali-kali dan secara mendadak,” ujar Yudhi kepada awak media.
Dibeberkan Yudhi, hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa kedua oknum itu terbukti aktif bermain judi online.
“Sudah ditemukan ada dua, jadi kita proses melalui kode etik,” tukasnya.
Ditegaskan Yuhdi, pihaknya tidak main-main dalam melakukan tindak tegas terhadap Judol. Untuk itu, ia akan terus melakukan sidak untuk memberikan efek jera bagi anggotanya.
“Anggota internal sendiri pun judi online kita ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu,” Yudhi menuturkan.
Dituturkan Yudhi, sepanjang 2024 Polda Sulsel telah merekomendasikan sekitar 2000 situs judi online yang kerap dikunjungi masyarakat.
Termasuk, kata Yudhi, mengungkap beberapa kasus praktik judi online yang rata-rata pelakunya berstatus mahasiswa.
“Selama tahun 2024 sudah tujuh kasus (diungkap), diantaranya empat kasus endorse dengan empat tersangka, tiga kasus higgs domino dengan tujuh tersangka,” sebutnya.