Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1, Apa Boleh Daftar Tahap 2?

17 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah dibuka. Mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.

Pertanyaan yang mencuat saat ini, apakah pelamar yang gagal di tahap 1 boleh melamar di tahap 2? Berikut ini jawabannya.

Sebelum itu perlu diketahui, Surat Edaran BKN nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 menerangkan pendaftaran PPPK tahun ini terdiri dari dua tahap.

Seleksi PPPK tahap 1 dibuka khusus Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kemudian untuk tahap 2 dibuka khusus Tenaga Honorer yang tidak terdata dalam database BKN (aktif bekerja minimal 2 tahun tanpa putus) dan bagi para lulusan PPG.

Jadi, apakah pelamar tahap 1 yang gugur bisa daftar tahap 2? Jika merujuk dari penjelasan BKN maka bisa. 

Alasannya, syarat kriteria pelamar yakni aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun. Artinya, tenaga honorer pelamar seleksi PPPK tahap 1 juga memenuhi syarat sebagai pelamar seleksi PPPK tahap 2.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menghilangkan status non-ASN di tahun 2025. Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Kalaupun pegawai non-ASN tidak lolos dalam seleksi PPPK. Maka di aturan itu, disebutkan bahwa mereka akan dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

(Arya/Fajar)

Read Entire Article