JPNN.com, JAKARTA - Guna mewujudkan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terus memperkuat peran dan sinergi Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.