ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap siswa di Surabaya yang sempat viral di media sosial masih terus menjadi perhatian publik. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang muncul dalam video viral tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria dewasa memaksa seorang siswa untuk bersujud dan bahkan menggonggong. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengonfirmasi hal ini.
“Sebanyak 8 saksi telah kami periksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video itu terlihat menyuruh anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing,” ungkap Dirmanto pada Rabu (13/11/2024).
Ivan Sugianto, yang diketahui merupakan seorang pengusaha, telah dipanggil polisi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini statusnya masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Meski kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan saling meminta maaf, pihak sekolah tetap mendesak agar kasus ini diproses secara pidana. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi siswa yang menjadi korban.
“Meskipun sudah ada kata sepakat untuk saling memaafkan, pihak sekolah tetap berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Dirmanto.
Kejadian ini bermula dari candaan yang dilakukan oleh siswa berinisial E-S, yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut. Akibatnya, siswa tersebut merasa tertekan dan mengalami trauma setelah dipermalukan di depan umum.