ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ivan Sugianto (38), seorang pengusaha asal Surabaya dan orang tua siswa SMA Gloria 2 berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang viral. Ivan dituduh memaksa siswa lain, EL, untuk sujud dan menggonggong seperti anjing dalam sebuah video yang sempat heboh di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga setengah jam, mulai pukul 17.30 hingga 21.00 WIB, Ivan akhirnya digiring menuju ruang tahanan di Mapolrestabes Surabaya. Saat itu, Ivan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan masker penutup wajah. Tangan terborgol, ia tampak tertunduk dan memilih diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka IS,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, pada Kamis (14/11/2024) malam di Mapolrestabes Surabaya.
Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Ivan dilakukan setelah penyidik merasa sudah memiliki bukti yang cukup. Petugas Dokkes (Dokter Kesehatan) juga memastikan kondisi kesehatan Ivan baik sebelum ia resmi ditahan.
“Tim Dokkes menyatakan tersangka dalam kondisi sehat, sehingga proses penahanan dapat langsung dilaksanakan,” jelas Kombes Dirmanto.
Ivan Sugianto dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. “Tersangka IS terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara,” ungkap Dirmanto.
Menurut penyelidikan awal, motif Ivan melakukan tindakan ini adalah karena merasa sakit hati akibat anaknya, AL, dibully di sekolah. “Tersangka melakukan ini karena sakit hati anaknya dibully,” ujar Kombes Dirmanto.