Mahfud MD Tegaskan Said Didu Hanya Gunakan Hak Konstitusionalnya, Muannas Melarang Beropini

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang PSN PIK- 2, Muannas Alaidid mengingatkan Eks Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak beropini terkait kasus yang menyeret Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

“Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid, dalam akun X, Sabtu, (16/11/2024).

Apalagi kata dia, Mahfud merupakan ahli hukum yang memiliki follower besar. “Bahaya kalau awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.

Dikatakan, Said Didu itu dilaporkan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam APDESI karena pernyataannya yang beredar di sejumlah media sosial tanpa data dan fakta.

“Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” tutur Muannas.

Akibatnya lanjut dia, terjadi keresahan di masyarakat khususnya sejumlah desa di Kabupaten Tangerang. Warga mencurigai kepala desanya seolah ada kerja sama pengembang dengan semua perangkat desa untuk menyengsarakan rakyatnya.

“Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal proses selama ini mereka sendiri berdasarkan kesepakatan antara pengembang dengan langsung pemilik, melalui harga yang pantas dan wajar, tidak ada unsur paksaan, bahkan pengembang justru sering kali malah yang melakukan pembelian di atas harga NJOP, tentu tidak masalah kalau masih banyak warga hari ini yang merasa belum cocok soal harga, sehingga belum mau melepas tanahnya. Jadi saran saya sebaiknya Pak Mahfud sendiri turun ke lapangan temui warga dan kepala desa, jangan mendengar cerita sepihak. Terimakasih Pak Mahfud,” pungkas Eks Jubir Timses Jokowi ini.

Read Entire Article