ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan alasan di balik penetapan Mustadir dg Sila sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya, meskipun publik lebih mengenal Fenny Frans sebagai pemilik brand FF.
Menurut Didik, seluruh perizinan terkait brand FF tercatat atas nama Mustadir dg Sila.
“Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir dg Sila,” ujar Didik, Rabu (13/11/2024) malam.
Hal ini menempatkan dg Sila dalam posisi hukum yang sama dengan Fenny Frans, karena tanggung jawab atas legalitas dan keamanan produk berada di tangannya.
“Makanya dia yang bertanggung jawab. Iya Mustadir selaku owner juga,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga bos skincare yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya diungkap ke publik.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Untuk diketahui, Mira Hayati merupakan bos skincare dengan brand MH. Sementara Mustadir dg Sila merupakan suami dari Fenny Frans, bos skincare dengan brand FF.
Adapun Agus Salim, merupakan bos skincare dengan brand RG Raja Glow.
“Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” ujar Didik dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Rabu (13/11/2024).
Dibeberkan Didik, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut di antaranya FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.