ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 bahwa dalam norma baru tersebut TNI/Polri yang ikut terlibat atau cawe-cawe dalam Pemilu sehingga menguntungkan calon tertentu akan terancam pidana penjara dan denda.
Norma itu diputus MK dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang Perkara terhadap Pasal 188 UU Pilkada itu diajukan oleh warga Nias Barat, Sumatera Utara dan putusannya dibacakan kemarin, Kamis (14/11/2024).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Pada mulanya, Pasal 188 hanya mencantumkan sanksi pidana netralitas bagi pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah. Pasal itu dianggap memberi celah bagi TNI/Polri tidak ditindak secara pidana.
Dalam tafsir yang baru, MK memasukkan TNI/Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenakan sanksi pidana selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
Adapun sanksi pidana yang dikenakan tetap sesuai ketentuan Pasal 188 UU Pilkada.
Yakni sanksi pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. (Pram/fajar)