Penangkapan Ivan Sugianto, Supremasi Hukum Melawan Arogansi dan Intimidasi

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX

Fajar.co.id, Jakarta – Penangkapan pengusaha Ivan Sugianto menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi perilaku intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum.

Ivan ditangkap setelah aksinya memaksa seorang siswa menggonggong seperti anjing menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Kasus ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan prinsip keadilan. Kepolisian telah menahan Ivan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari aktivis dan praktisi hukum Affandi Affan. Ia menegaskan bahwa tindakan Ivan Sugianto melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.

“Adigium hukum mengatakan, Fiat Justitia Ruat Caelum—Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Tidak ada ruang untuk perilaku arogan yang merendahkan martabat manusia di negeri ini. Hukum harus menjadi pelindung bagi setiap individu, terutama mereka yang rentan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi fajar.co.id, Minggu (17/11/2024).

Affandi Affan yang juga Managing Partners Serambi Law Firm menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Kami mendukung langkah kepolisian dan aparat hukum lainnya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Tindakan cepat dan tegas menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan atau uang, tetapi melayani kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum ini harus menjadi teladan bahwa keadilan akan ditegakkan di atas segalanya,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Dengan tegaknya hukum, masyarakat dapat hidup tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau arogansi pihak-pihak tertentu.

Read Entire Article