ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program Pos Pengaduan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai langkah mundur 36 tahun.
“Program lapor mas Wapres langkah mundur 36 tahun,” kata Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dalam akun X, Kamis, (14/11/2024).
Dikatakan, pengaduan masyarakat seperti ini sudah dimulai tahun 1988, Wakil Presiden Soedharmono sudah membuat hal yang sama dengan Kotak Pos 5.000 dan Presiden SBY melakukan hal yang sama dengan Kotak Pos dan SMS 9949.
“Keduanya dilakukan lewat alat komunikasi – bukan datang secara langsung. Wapres Fufufa buat program yang sudah ditinggalkan 36 tahun lalu,” tuturnya.
Pria kelahiran Pinrang Sulsel ini mengatakan, program ini pemborosan, tidak efesien, dan tidak efektif.
Pasalnya kata dia, Negara sudah menyiapkan perangkat dan aparat untuk menampung laporan masyarakat di sekitar 10.000 kantor dan dilayani oleh sekitar 250.000 pegawai yang tersebar di 7.288 Kecamatan, 514 Kabupaten/Kota, dan 38 Provinsi.
“Kenapa harus disatukan dan dilaksanakan langsung oleh Wapres. Beginilah kalau Wapres hanya bisa kerja – dan tidak bisa memimpin,” tambahnya.
Menurutnya, ini program gimmick dan pencitraan. Ini dilakukan untuk pencitraan diri karena kondisi rakyat hasil kerja mantan Presiden Jokowi sbb.
IQ rata-rata penduduk lanjut dia, 78 – sedikit di atas orang utan dan setara dengan Timur Leste, sekitar 60 % pendidikan rakyat hanya sampai SD, penduduk miskin dan hampir miskin sekitar 25 juta, kecanduan bansos dan sogokan politik, pecandu pinjaman onl dan judi online, dan narkoba, penikmat tik-tok, Instagram dan medsos lain. Masyarakat seperti ini akan menyukai Gimmick dan Pencitraan.