ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menko Polhukam Mahfud MD membela Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang dipanggil Polresta Tangerang atas dugaan provokasi warga terhadap PSN PIK-2.
“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000,” kata Mahfud dalam akun X, Sabtu, (16/11/2024).
Dia menyebut Said Didu dilaporkan polisi dan tanggal 19 November mendatang ini dipanggil ke Polisi untuk diperiksa.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional.
“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengutip isi pidato Presiden Prabowo Subianto soal keadilan dan kebebasan beraspirasi.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jagan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Said Didu mengaku kembali dipanggil menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 mendatang.
Dia dilaporkan terkait dugaan provokasi warga atas pengembangan proyek strategis nasional PIK-2.