ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sopir truk berinisial R sempat viral karena peristiwa kecelekaan beruntun di Tol Cipularang KM 92.
Kini sopir tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Penyidik menilai, Sopir R berkendara tidak sesuai semestinya sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/11).
Jules mengatakan, penyidik menemukan ada jejak rem dari truk sekitar 200 meter sebelum titik kecelakaan. Namun, kecepatan kendaraan terlalu tinggi sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
“Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” jelasnya.
R disangkakan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. Kecelakaan terjadi begitu parah melibatkan banyak kendaraan.
Dalam video yang beredar, terlihat kendaraan yang terlibat diperkirakan lebih dari 10 kendaraan. Kendaraan terlihat saling berbenturan di lajur cepat paling kanan. (jpg)