ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada tahun 2015-2016.
Hanya saja, situasi ini menjadi pusat perhatian mengingat peraturan terkait larangan impor gula baru diterbitkan pada tahun 2021.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, terdapat larangan impor untuk beberapa jenis gula, termasuk gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Lembong, mengingat pada masa jabatannya, tidak ada ketentuan yang melarang impor gula.
Sebagai perbandingan, dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang berlaku saat itu, tidak ada larangan impor gula.
Sebaliknya, kebijakan tersebut hanya membatasi impor gula sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam Pasal 5 Permendag tersebut, disebutkan bahwa impor gula kristal mentah diperbolehkan bagi perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Impor-Permanen (API-P), asalkan mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Sejumlah pengamat menilai, keputusan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini sarat dengan kejanggalan dan memunculkan perdebatan.
Terutama berkaitan dengan perubahan regulasi yang terjadi setelah periode jabatannya. Hal ini juga mengundang perhatian publik mengenai apakah tindakan hukum yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.