ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad menyoroti Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN Pemprov.
Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto menjelaskan bahwa laporan mereka terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik menunjukkan adanya ketidakadilan.
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang berpose dengan simbol jari terkait salah satu calon dalam Pilgub Sulsel. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin.
“Saya tidak tahu apakah ini kesengajaan yang dilakukan oleh Bawaslu Sulsel sehingga secara parsial menetapkan satu orang tersangka. Padahal ketiganya bisa dijadikan tersangka. Karena mengangkat simbol jari yang identik salah satu paslon pilgub,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, Rianto juga menyoroti laporan terkait kegiatan jalan santai dalam rangka peringatan HUT Sulsel yang ke 335 tahun di Kabupaten Soppeng yang turut dihadiri oleh Cagub Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman.
Ia menegaskan, kehadiran Andi Sudirman dalam acara tersebut jelas menguntungkan dirinya sebagai salah satu calon di Pilgub Sulsel. Sayangnya, laporan ini justru dipindahkan ke Bawaslu Soppeng tanpa penanganan yang memadai.
Akhmad Rianto tidak berhenti di situ. Ia juga mengkritik laporan yang melibatkan Pj gubernur Sulsel, Pjs Wali Kota Makassar, dan Pj Sekda Makassar yang diduga terafiliasi dengan pasangan calon 02. Menurutnya, laporan ini tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas.