Mahasiswa UIN Alauddin Laporkan Rektor ke Wapres, Minta Aturan Pelarangan Demonstrasi dan SK Skorsing 31 Mahasiswa Dicabut

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaporkan Rektor Hamdan Juhannis ke Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Melalui program Lapor Mas Wapres.

“Kami datang di hari pertama. Hari Senin (11 November),” kata Sekretaris Jenderal Dema UIN Alauddin Makassar Muhammad Reski kepada fajar.co.id, Kamis (14/11/2024).

Laporan disampaikan langsung Reski di Istana Wapres di Jakarta. Di sana, laporannya diterima oleh staf wapres.

Di laporannya, Reski mengatakan menyampaikan dua hal. Pertama meminta Surat Edaran (SE) 2591 yang dikelurakan Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis dicabut.

SE itu berisi ketentuan penyampaian aspirasi di UIN Alauddin. Pada pokoknya, melarang penyampaian aspirasi berupa demonstrasi tanpa surat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas.

Kedua, yakni Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap 31 mahasiswa. Para mahasiswa itu diskorsing setelah melakukan demonstrasi.

“Dua yang dimasukkan laporan. Terkait SE 2591 UIN Alauddin Makassar dan skorsing 31 mahasiswa,” terangnya.

Reski mengaku telah mengantongi tanda terima laporannya ke Wapres. Selanjutnya, sesuai mekanisme, pihak Wapres akan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama yang menaungi UIN Alauddin.

“Mekanismenya itu nanti langsung ditelepon Dirjen Pendis untuk menangani langsung.

Diketahui layanan Lapor Mas Wapres diluncurkan Senin (11/11/2024). Layanan ini menerima aduan di hari kerja yang bisa diakses semua warga.

Read Entire Article